SOLOK KOTA - Wali Kota Solok, Sumatera Barat, H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok yang digelar pada Sabtu, 28 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias, SH, Dt.Ula Gadang, dan Mira Harmadia, SS. Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Dalam penyampaian Nota penjelasan, Wako Zul Elfian Umar menyebutkan bahwa, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2024 adalah Pendapatan Daerah Total pendapatan tahun 2024 semula ditargetkan Rp.584.641.073.774, 00, pada perubahan APBD menjadi Rp.609.143.061.337, 10 bertambah sebesar Rp.24.501.987.563, 10 atau naik sebesar 4, 19 % yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Semula ditargetkan sebesar Rp.52.182.076.495, 00 pada perubahan menjadi Rp.52.331.944.171, 00 bertambah sebesar Rp.149.867.676, 00 atau naik sebesar 0, 29% yang terdiri dari Pajak Daerah semula ditargetkan sebesar Rp.13.098.349.336, 00 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp.13.177.676.214, 00 atau naik 0, 61%. Pada Retribusi Daerah semula ditargetkan Rp.11.308.226.945, 00 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp.11.748.459.945, 00 atau naik 3, 89%.
Sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan semula ditargetkan sebesar Rp.20.949.207.812, 00 pada perubahan APBD menjadi Rp.20.493.497.738, 00 atau turun 2, 18%. Sementara itu Lain-lain PAD yang Sah semula Rp.6.826.292.402, 00 bertambah menjadi Rp.6.912.310.274, 00 atau naik 1, 26%.
Pendapatan Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp.532.458.997.279, 00 pada perubahan menjadi Rp.556.811.117.166, 10 naik sebesar Rp.24.352.119.887, 10 atau naik 4, 57% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp.500.260.526.000, 00 naik menjadi Rp.501.121.035.776, 00 bertambah sebesar Rp.860.509.776, 00 atau naik sebesar 0, 17%; dan Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp.24.491.610.111, 10 dari Rp.32.198.471.279, 00 menjadi Rp.55.690.081.390, 10 atau naik sebesar 72, 96%
Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pada tahun anggaran 2024 tidak menjadi target pendapatan. Dari uraian target pendapatan daerah tersebut terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91, 00%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 9?ri total pendapatan daerah.
Lebih lanjut Walikota menyebutkan, Pemerintah Daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20%, anggaran untuk kesehatan minimal 10% serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Walikota juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD yang terhormat ini. Melalui kerja keras, serta upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur Pemerintah Daerah, DPRD serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat.
“Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 ini akan semakin efektif berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini. Secara keseluruhan, rencana pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, alokasi belanja per urusan dan pembiayaan daerah telah dijabarkan dalam Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, ” harap Wako.