SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota Pemilu Tahun 2024, Rabu, 5 Juli 2023.
Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Taufina, Kota Solok, Sumatera Barat itu, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd. Turut hadir Anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, dan Dr.Budi Santusa, MP, beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Kasubag. Teknis KPU Kota Solok dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Solok.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta/undangan dalam kegiatan Rakor tersebut.
“Acara hari ini sangat penting, di tengah pelaksanaan jadwal tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, yakni dari tanggal : 26 Juni – 09 Juli 2023 dan Bawaslu Kota Solok terus melakukan pengawasan pada rentang waktu jadwal tersebut, ” tutur Tri.
Kepada seluruh pimpinan Partai Politik/LO yang telah ditunjuk dan hadir dalam kegiatan itu, Tri berharap agar dapat mengikuti acara dari awal sampai akhir, serta kemudian benar-benar menyiapkan seluruh perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dikatankannya, seluruh catatan kekurangan/perbaikan dokemen telah diberikan berdasarkan tahapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok oleh KPU Kota Solok kepada pimpinan Partai Politik pada tanggal 25 Juni 2023.
“Kalau masih ada kendala dalam upload dokumen pada aplikasi SILON, dan permasalahan lain atau ada hal-hal yang diragukan terhadap Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, silahkan melakukan konsultasi di Helpdesk KPU Kota Solok, ” imbuhnya.
Diterangkan Triati, Bawaslu Kota Solok setiap hari melaksanakan pengawasan terhadap tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di Kantor KPU Kota Solok.
Baca juga:
Zainal Bintang: Rindu Elon Musk
|
Dalam kesempatan itu, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan, berdasarkan data hasil pengawasan, ada 17 Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 ke KPU Kota Solok, dengan jumlah bakal calon sebanyak 325 orang dan tersebar didaerah pemilihan Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) 178 orang (L = 120 dan P = 58) dan didaerah pemilihan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) 147 orang (L = 92 dan P = 55).
Dijelaskan Budi, setidaknya ada 9 jenis dokumen wajib yang harus disiapkan bakal calon, seperti : 1. KTP-El bakal calon, 2. Surat pernyataan bakal calon, 3. Foto copy Ijazah setingkat SMA/sederajad, 4. Surat keterangan kesehatan jasmani, 5. Surat keterangan kesehatan rohani, 6. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, 7. Surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, 8. Kartu Tanda Anggota/KTA Partai Politik, dan 9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah terpidana.
“Seluruh partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, dari hasil verifikasi administrasi yang belum memenuhi syarat (BMS) agar dilengkapi dan dipastikan keabsahannya oleh lembaga/instansi yang diberikan kewenangan sesuai dengan perundangan, ” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan hahrapan, agar dalam tahapan pencalonan DPRD Kota Solok Pemilu 2024 ini tidak ada sengketa akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara oleh KPU Kota Solok.
“Oleh sebab itu, silahkan partai politik betul-betul menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan dan memiliki keabsahan dari lembaga/instansi yang berwenang, karena setiap partai politik berbeda-beda permasalahannya, ” ungkap Rafiqul.
Selanjutnya, Kasubag Teknis KPU Kota Solok Edi Erawadi, S.ST menyatakan bahwa, jumlah bakal calon anggota DPRD Kota Solok yang telah didaftarakan oleh 17 Partai Politik adalah 325. Dari jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi admininistrasi baru 58 bakal calon yang memenuhi syarat (MS), selebihnya sebanyak 267 bakal calon masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Baca juga:
Zainal Bintang: Buya Syafii...
|
Untuk itu, KPU Kota Solok membuka helpdesk layanan konsultasi dan menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, yakni dari tanggal : 26 Juni – 09 Juli 2023 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB (jam kerja) dan pada hari terakhir Minggu/09 Juli 2023 penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB.